Jual Fikih Kontemporer Wanita dan Pernikahan - Gemar Buku Olshop | Tokopedia: Jual Fikih Kontemporer Wanita dan Pernikahan, Fiqih & Hadist dengan harga Rp 93.500 dari toko online Gemar Buku Olshop, Depok. Cari produk islam lainnya di Tokopedia. Jual beli online aman dan nyaman hanya di Tokopedia.
Lihat1 Berat850gr Terjual0 AsuransiOpsional KondisiBaru Pemesanan Min.1
Judul : Fikih Kontemporer Wanita dan Pernikahan
Penerbit : Aqwam
Penulis : Muhammad Samih Umar
Ukuran : 1523
Tebal : 590
ISBN : 978-979-039-372-1
Harga : Rp 110.000,-
Mempelajari buku-buku fikih bukan berari sudah bias menjawab berbagai persoalan yang dihadapi umat, bukan? Apalagi memang persoalan-persoalan itu beraneka ragam bentuknya dan tidak jarang pula sangat pelik dan komplek. Karena itu, fatwa-fatwa dari para ulama sangatlah penting dan dibutuhkan. Buku ini berisi 500 tanya jawab pilihan seputar hokum-hukum terkait wanita dan pernikahan.
Contoh persoalan fikih yang dibahas dalam buku ini antara lain:
*Bolehkah seorang gadis menolak dinikahkan dengan pemuda pilihan orang tuanya?
*Kapan seorang istri dianggap sah telah diceraikan suami?
*Secara hokum Islam, em zhihar em itu dari pihak suami, tapi jika seorang istri melakukan em zhihar em apakah itu juga berlaku?
*Apa hukum bagi seorang ibu yang tidur di samping bayinya kemudian pada pagi harinya bayinya meninggal?
*Jika seorang suami marah kemudian mengucapkan kata-kata cerai kepada istrinya, apakah cerai tersebut berlaku? Bagaimana pula jika seorang suami menalak tiga sekaligus kepada istrinya?
* Sebatas apa seorang muslimah boleh memperlihatkan auratnya kepada mahram, sesama muslimah, atau sesama kaum wanita?
* Apakah seorang anak harus menaati orang tua yang memerintahkannya menceraikan istrinya?
Mebaca buku ini, Anda akan mendapati hal-hal menarik dan unik. Anda juga akan mendapatkan ilmu bagaimana para ulama menerapkan hokum-hukum fikih dalam setiap jawaban dari pertanyaan yang diajukan penanya.
Secara selektif, Muhammad Samih Umar mengumpulkan fatwa-fatwa khusus tentang persoalan wanita dan pernikahan ini dari para ulama terkenal, yang kredibilitasnya tidak diragukan lagi, seperti: Ibnu Taimiyah, Muhammad bin Ibrahim Alu Syekh, Abdurrahman bin Nashir As-Sadi, Abdul Aziz bi